Sunday, 4 July 2010

Lampu Motor Anda Menyilaukan Saya.

Pemberlakuan UU no 20 tahun 2009 (tentang LLAJ Lalau lintas dan angkutan jalan) mengenai kewajiban bagi sepeda motor untuk menyalakan lampu utama pada siang hari, sudah berlangsung beberapa bulan. Namun pelaksanaannya belum sepenuhnya dipatuhi oleh semua pengendara sepeda motor, khususnya kawasan selain di kotamadya alias daerah pinggiran (entah kalau di daerah perkotaan sudah dijalankan karena kontrolnya kuat).

Pasal 107 ayat (1) pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. Ayat (2) pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Pelangaran atas peraturan tersebut dikenai denda sebesar 100 ribu rupiah.
Kenyataan di lapangan ternyata berbeda dari yang diharapkan. Hal tersebut karena kurangnya sosialisasi dan kesadaran masyarakat itu sendiri. Menyalakan lampu motor disiang hari bagi beberapa orang mungkin sangat janggal. Pendapat mereka lampu mempunyai kegunaan sebagai penerangan sehingga siang hari tidap perlu menyalakan lampu. Padahal peraturan ini dikeluarkan sebagai  upaya untuk mengurangi jumlah kecelakaan lalulintas.
Bagaimana bisa kecelakaan lalu lintas disebabkan akibat tidak menyalakan lampu? Padahal keadaan kan terang benderang karena siang hari. Penjelasan sederhana mengapa lampu bisa menghindari tingkat kecelakaan yaitu karena lampu memiliki sifat menyilaukan yang sama artinya dengan menarik perhatian mata manusia. Karena ada tanda ke mata bahwa ada kendaraan lain apakah di depan atau dibelakang atau di samping kita. Dengan adanya sesuatu yang menarik/mengganggu mata kita maka perhatian kita akan bertambah besar pada objek yang mengeluarkan cahaya.
Usaha Pihak Kepolisian untuk melaksanakan hal ini baru bersifat sosialisasi. Seharusnya Undang-undang tersebut dibarengi dengan peraturan persyaratan kepada produsen motor untuk menyediakan khusus lampu seperti dimaksudkan dalam undang-undang tersebut sehingga begitu kendaraan roda dua tersebut dihidupkan otomatis lampu nyala. Lampu tersebut didesain khusus sehingga tidak menyilaukan bagi pengguna jalan di arah berlawanan, karena ternyata banyak pengendara sepeda motor yang tidak mengetahui guna lampu jarak jauh dan dekat.
Dalam kenyataan sehari-hari --akibat adanya undang-undang tersebut-- banyak pengendara sepeda motor yang menyalakan lampu jarak jauh. Apakah ini yang dimaksudkan dengan peraturan menyalakan lampu utama? Penulis sering merasa dongkol karena merasa silau akibat penggunaan lampu jarak jauh meskipun itu adalah siang hari. Bagaimana tidak, dengan adanya kendaraan dari arah depan dengan lampu jarak jauh otomatis membuat mata kita tak mampu melihat (keadaan penglihatan yang sangat terganggu -red) kendaraan lain di belakang kendaraan dari arah berlawanan kita. Dan ini pastinya sangat berbahaya apalagi kalau kecepatan kendaraan kita sedang tinggi.
Setelah diamati dari beberapa kejadian, kebanyakan pengendara sepeda motor yang menyalakan lampu jarak jauh disiang hari adalah golongan remaja yang kemungkinan belum ataupun baru mendapat SIM, wanita, dan orang-orang di atas 35-an. Dan sebelnya lagi kalau kita dim, mereka santai-santai saja dan eolah tidak tahu kesalahannya. Atau memang benar-benar tidak tahu..?
Bagi pengendara sepeda motor tolong beri perhatian jika maumenggunakan lampu jarak jauh. gunakan seperlunya dan pada tempatnya.

Maaf lampu motor anda menyilaukan saya. Arggghhhhhhh............


1 comment:

  1. egp...
    emang gue pikirin...
    kan situ yang keganggu bukan aku :P

    ReplyDelete